Hukum Mahar Dalam Pandangan Islam

Hukum Mahar Dalam Pandangan Islam - Dalam QS. An Nisa ayat 4 dijelaskan bahwa :” Dan berikanlah mahar (mas kawin) kepada perempuan yang kamu nikahi sebagai pemberian yang penuh kerelaan.” Bagi seorang laki-laki yang ingin menikah, maka biasanya ia akan menyiapkan mahar untuk calon istrinya. Mahar tersebut bisa berupa uang atau barang yang di anggap berguna untuk sang istri. 



Nah, sebenarnya, bagaimanakah hukum memberikan mahar kepada calon istri dalam pandangan islam? Berikut ulasannya.

Pengertian mahar

Mahar atau yang biasa disebut dengan mas kawin merupakan hak seorang perempuan yang harus dipenuhi oleh pria yang ingin menikahinya. Dalam islam, mahar menjadi hal sepenuhnya sang istri, sehingga tidak siapapu boleh menikamatinya termasuk sang suami kecuali tanpa ridho sang istri untuk membaginya.

Calon istri diperbolehkan untuk meminta mahar kepada calon suaminya asalkan tidak memberatkan sang calon suami. Sangat dianjurkan calon istri meminta mahar yang memudahkan sang calon suami saat proses akad nikah.

Hukum mahar

Bagi pria yang akan menikahi seorang wanita, maka wajib hukumnya untuk memberikan mahar kepada wanita tersebut. Mahar yang diberikan diusahakan harus sesuai dengan keinginan dan berguna untuk sang wanita.

Akan tetapi bagi wanita sunnah hukumnya untuk meminta mahar yang tidak memberatkan pria yang ingin menikahinya. Hal ini berdasarkan sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Ahmad bahwa Nabi SAW bersabda : “ Di antara kebaikan wanita adalah mudah meminangnya, mudah maharnya dan mudah rahimnya,” Urwah berkata, “ Yaitu mudah rahimnya untuk melahirkan.”

Mahar tidak harus berupa barang atau uang. Mahar dapat berupa hal yang tak berjuwud seperti ayat atau bacaan Al Quran. Hal ini jika sang pria tidak memiliki uang lebih untuk membelikan barang-barang untuk sang calon istri.

Demikianlah ulasan tentang hukum mahar dalam pandangan islam. Mahar memang wajib diberikan oleh seorang pria kepada wanita yang ingin dinikahinya. Akan tetapi wanita tidak boleh menuntut mahar yang berlebihan kepada pria yang ingin menikahinya. Salang mengerti satu sama lain akan mempermudah proses penghalalan bagi sebuah hubungan.

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "Hukum Mahar Dalam Pandangan Islam"

Posting Komentar