Hukum Selamatan Orang Meninggal Menurut Pandangan Islam

Hukum Selamatan Orang Meninggal Menurut Pandangan Islam - Sudah menjadi tradisi orang Islam terutama di Indonesia untuk melakukan tahlilan atau selamatan untuk orang yang sudah meninggal. Biasanya selamatan dilakukan pada hari ke 3, ke 7 dan 40 hari setelah kematian seseorang.

Selamatan orang meninggal bertujuan untuk mendoakan orang tersebut agar segala urusan kuburnya bisa dilalui dengan baik. Selian itu selamatan juga untuk memohonkan ampunan dosa orang yang sudah meninggal.


Akan tetapi, bagaimanakah hukum islam tentang selamatan orang yang sudah meninggal? Berikut penjelasannya.

Dasar dalil tentang selamatan untuk orang yang sudah meninggal

Dalam sebuah hadits dijelaskan dalam kitab ‘Al Hawi lil Fatawi’ karya Jalaluddin Abdurrahman As Suyuti jilid 2 halaman 178 bahwa : 

“ telah berkata Imam Ahmad bin Hambal ra di dalam kitab zuhud : telah menceritakan kepadaku al Asyja’I dari Sufyan sambil berkata : telah berkata Imam Thawus : sesungguhnya orang yang meninggal akan mendapatkan ujian dari Allah dalam kuburan mereka selama 7 hari . Maka disunnahkan bagi mereka yang masih hidup untuk mengadakan jamuan makan atau sedekah untuk orang-orang yang sudah meninggal selama hari-hari tersebut.”

Selain itu dalam kitab yang sama pula dijelaskan bahwa memberikan makanan selama tujuh hari setelah kematian seseorang merupakan suatu sunnah yang dilakukan sejak zaman sahabat di Mekkah dan Madinah dan sampai saat ini tidak pernah ditinggalkan.

Dalil di atas ,menjelaskan bahwa mengadakan selamatan untuk orang yang sudah meninggal adalah dibolehkan dan juga dianjurkan. Dan juga selamatan merupakan amalan yang di sunnahkan.

Manfaat selamatan untuk orang yang sudah meninggal

Mengadakan selamatan untuk orang yang sudah meninggal memiliki banyak manfaat. Tidak hanya untuk orang yang sudah meninggal tetapi juga untuk orang yang masih hidup. Selamatan mengingatkan orang yang masih hidup bahwa kematian bisa datang kapan saja sehingga mereka ingat untuk bertaubat.

Selain itu, selamatan juga mendatangkan pahala untuk orang yang mengadakannya karena memberikan sedekah makanan kepada tetangga dan kerabat.



Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "Hukum Selamatan Orang Meninggal Menurut Pandangan Islam"

Posting Komentar